1. Bagaimana
Model pola sistem komunikasi dengan media internet?
Jawab :
Media Sosial (Social media)
merupakan tempat atau sarana untuk menghubungkan manusia untuk berinteraksi
dalam media sosial. Kemunculan internet telah membawa dampak yang signifikan
terhadap cara orang mengonsumsi media. Tidak sedikit orang yang menggunakan
internet, di Indonesia yang memiliki penduduk 245 juta jiwa, pengguna internet
sebanyak 55 juta orang (pada tahun 2011).
Angka ini menempatkan Indonesia berada
pada urutan ketida pengguna internet terbesar dunia.Pemanfaatan social media
dalam proses berkomunikasi semakin populer, saat ini facebook dan twitter
membintangi social media karena jumlah penggunanya yang sangat banyak.
Berdasarkan data Kominfo April 2012, setidaknya tercatat sebanyak 44,6 juta
pengguna Facebook dan sebanyak 19,5 juta pengguna Twitter di Indonesia.
Hal ini telah menunjukkan bahwa sosial
media merupakan media pilihan yang digemari oleh publik saat ini. Bahkan, sudah
banyak ponsel yang menyediakan fitur-fitur yang terhubung dengan internet,
sehingga siapapun dapat mengakses sosial medianya dengan cepat dan mudah di
manapun berada. Selayaknya media massa, sosial media juga dapat menyebarkan
informasi kepada publik secara luas tanpa diketahui dengan berbagai informasi.
Dampaknya, informasi-informasi tersebut hanya mengalir begitu saja tanpa arti.
Menurut Dosen Komunikasi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, Gun Gun Heryanto, berkembang pesatnya facebook disebabkan
konvergensi tiga hal, teknologi komunikasi, trend lifestyle, dan fantasi atau
visi retoris. Dari situ kita bisa memahami, bahwa teknologi komunikasi itu
hanyalah perangkat teknis yang ‘mati’ walaupun mempengaruhi pemanfaatannya
karena kodifikasi program atau sekumpulan perintah yang membangunnya sebagai
situs yang friendly user.
Lalu pada aspek lifestyle tentu saja
merpuakan pengaruh yang kuat dari luar (lingkungan), dimana kebutuhan untuk
bereksistensi atau berafiliasi menjadi semacam ‘mode’ yang menuntut seseorang
agar tidak ketinggalan jaman.
Yang terakhir adalah pengaruh yang
paling penting, tentu saja fatasi dan visi retoris.Keterbukaan keran informasi,
sebagaimana disebutkan di atas, membuat pola penyebaran informasi berubah,
dimana produsen informasi yang tidak terlembagakan bebas menyebarkan berbagai
informasi tanpa melalui pintu gerbang media (gateway). Akhirnya ada banyak
informasi yang diterima oleh orang-orang, walaupun informasi itu berupa konten
sampah yang tidak penting sama sekali.
Konten sampah ini kemungkinan memiliki
hubungan dengan dorongan (visi) retoris sebagaimana disampaikan di atas, yang
mencirikan bahwa seseorang cenderung membebaskan dirinya untuk memberikan
komentar, atau menyebarkan informasi tanpa pernah memikirkan apakah informasi
tersebut penting untuk diketahui oleh khalayak atau tidak.
Selanjutnya, perlu disadari kembali
bahwa media massa dan social media memegang kendali yang cukup tinggi
untuk mempengaruhi publik karena kekuatannya yang sangat besar untuk mempengaruhi
publik yang tidak bisa dilakukan oleh organisasi manapun.Perkawinan antara
keduanya menjadikan tekanan informasi media semakin “dalam” dalam mempengaruhi
publik. Tak heran bagaimana media sosial digunakan dalam kampanye Barrack Obama
yang memiliki peran signifikan dalam usaha memenangkannya. Demikian pula yang
terjadi pada kampanye pasangan Jokowi-Ahok yang memanfaatkan kekuatan media
sosial seperti twitter untuk mempengaruhi opini publik.Opini publik yang lahir
dari konvergensi media massa dan social media ini membentuk suatu
gugusan opini yang khas. Seorang bebas memilih informasi mana yang ingin dia
konsumsi, walaupun secara tidak sadar ia mengkonsumsi pesan-pesan tak bermutu
yang tampil di hadapannya. Hal ini dapat menjadi cerminan masyarakat karena
dorongan untuk memilih dan menyampaikan idenya dipengaruhi oleh motivasi dan
cara berfikir seseorang.
2. Bagaimana
nilai-nilai Pancasila mampu diaplikasikan dengan konsep net citizen ?
Jawab :
Dewasa ini, internet sebagai media
massa telah menjadi media yang cukup digemari sebagai sarana untuk memperoleh
informasi. Selain informatif, media tersebut merupakan salah satu media entertainment yang memberikan pilihan
hiburan menyegarkan. Kehadiran media internet (online) yang diiringi demikian besarnya kebutuhan manusia akan
informasi menyebabkan banyak sekali kita lihat saat ini publik juga bisa ikut
serta melakukan hal-hal yang biasa dilakukan wartawan di lembaga media, yaitu
mencari berita dan informasi yang selanjutnya dipublikasikan melalui media
internet. Mereka yang melakukan kegiatan tersebut sering kita kenal sebagai net citizen.
Konsep net citizen atau biasa yang disebut sebagai jurnalis publik mulai
berkembang di Indonesia bersamaan dengan berkembangnya media online termasuk blog. Net citizen sendiri
merupakan istilah yang dipakai untuk menjelaskan partisipasi masyarakat awam
yang bukan wartawan (non jurnalis) dalam rangka melakukan aktivitas pencarian,
pengumpulan, pengolahan hingga pada penyajian (publikasi) berita dan informasi
kepada khalayak melalui media online atau
internet. Blog sendiri memiliki
kaitan erat dengan konsep net citizen karena
blog merupakan salah satu media
publikasi yang paling banyak digunakan oleh para jurnalis publik saat ini untuk
mempublikasikan berita dan informasinya. Konsekuensinya adalah keberadaan net citizen ini ternyata cukup memenuhi
kebutuhan manusia akan informasi.
Bukan tanpa alasan, keberadaan net citizen ini di Indonesia ternyata
juga memiliki dasar hukum. Yaitu diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, “setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”.
Sebagai sebuah negara, Indonesia
seperti negara-negara lainnya senantiasa memiliki dasar penyelenggaraan negara.
Dasar negara bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila-sila dalam Pancasila
tersebut menjadi acuan normatif bagi Bangsa Indonesia dalam melaksanakan segala
bentuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang pada dasarnya
mengatur kehidupan manusia Indonesia dan telah menjadi dasar negara, jiwa,
kepribadian dan pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Menurut P. Wahana, pancasila
diterima sebagai dasar negara, disamping sebagai pandangan hidup bangsa,
berarti nilai-nilai Pancasila selalu harus menjadi landasan bagi pengaturan
baik dalam aspek penyelenggaran negara, kehidupan bermasyarakat serta aspek
lainnya (sosial, budaya dan lain sebagainya) dalam konteks sebuah negara.
Isi dari Pancasila ini tertuang
dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, “…yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan
Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Jika dikaitkan dengan konsep net citizen, nilai-nilai yang terkandung
dalam tiap-tiap sila dari Pancasila harus mempunyai implikasi khusus pada
kegiatan dan aktivitas net citizen
tersebut. Harapan implementasi dan aplikasinya meliputi :
1. Setiap berita dan informasi yang
dipublikasikan net citizen tidak
bersifat “atheis” (sebuah pandangan filosofi yang tidak mempercayai keberadaan
Tuhan) dan selalu memupuk rasa Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Setiap berita dan informasi yang
dipublikasikan net citizen harus
menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia serta tidak memberikan
peluang kepada perbudakan, penindasan dan diskriminasi antar sesama.
3. Setiap berita dan informasi yang
dipublikasikan net citizen harus
selalu membina persatuan dan kesatuan bangsa agar stabilitas nasional tetap
terjaga dan menghindari berita dan informasi yang bersifat menyinggung SARA
(suku, agama, ras dan antar-golongan).
4. Setiap berita dan informasi yang
dipublikasikan net citizen harus
selalu menghormati pendapat dan jalan pikiran orang lain.
5. Setiap berita dan informasi yang
dipublikasikan net citizen harus
memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status
sosial.
Bagaimana mengimplementasi dan
mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam konsep net citizen secara konkrit? Hal tersebut dapat dilakukan dengan
cara mendorong peranan pemerintah untuk membuat sebuah regulasi yang mengatur
agar para net citizen
1. Menjaga dan menjunjung tinggi
objektivitas informasi.
2. Mekanisme dalam memperoleh dan
mengolah informasinya tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
3. Content
informasinya sesuai dengan ciri dan
watak serta cita-cita bangsa Indonesia.
4. Bertanggung jawab atas informasi
yang disampaikan.